
- Vol. 3
- Semester II
- 2021
Kelas Video (Zoom Meeting) | |
300 Peserta | |
Selasa, 06 Juli 2021 | |
13:30 WIB |
Desi Yubilate, S.Kom., M.Pd
Hiyatul Asfia, S.H., M.H.
Deskripsi:
Menjalankan bisnis dari rumah memang memiliki banyak keuntungan dan menjadi tren belakangan ini terlebih lagi ditunjang dengan kemudahan akses mempromosikan produk di media sosial saat ini.
Namun, sebelum para pelaku usaha rumahan dapat memulai bisnisnya, mereka harus terlebih dahulu mengurus sertifikat perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ketatnya persaingan dengan berbagai jenis produk usaha modern yang sudah memiliki kelengkapan hasil uji laboratorium untuk keamanannya, maka produk usaha rumahan dalam skala UMKM perlu meyakinkan konsumen terhadap produk pangan yang di produksi sehingga perlu memiliki sertifikat layak konsumsi. Meski diolah dalam skala kecil, produk UMKM yang mengantongi izin PIRT sudah terjamin keamanannya karena telah melalui beberapa tahap uji dan seleksi. Proses ini dilakukan secara ketat oleh dinas terkait sehingga produk yang lolos benar-benar layak konsumsi.
Dalam Kelas Klinik Bisnis Semester 2 Vol. 3 kali ini akan membahas lebih jauh bagaimana cara paling cepat dan mudah dalam mengurus Izin PIRT, sehingga produk usaha rumahan UMKM bisa bersaing dengan produk usaha industri modern, sehingga dapat membantu UMKM dalam memasarkan produknya dengan jangkauan yang lebih luas.
Alat yang digunakan:
- Peserta memiliki Gadget/Laptop dan akses internet yang stabil
- Peserta memiliki aplikasi Zoom Meeting